Minggu, 29 September 2013

Pakai Foto Ibu Ani Tanpa Izin, Seorang Pengusaha Dijebloskan Penjara

 

Surabaya - Seorang pengusaha asal Jakarta dijebloskan ke penjara. Pasalnya, Steven Rusli alias Miki memajang foto ibu negara Ani Yudhoyono yang bukan haknya serta mencatut nama museum D'Topeng ke dalam brosur kegiatannya.

"Klien kami melaporkannya ke Polda Jatim, karena klien kami mendapatkan teguran dari orang setneg (sekretaris negara) terkait ada foto dan nama ibu negara dalam brosur. Padahal klien kami tidak pernah menyebarkan brosur tersebut," ujar M Arifin, kuasa hukum pelapor Reno Halsamer kepada wartawan, Minggu (29/9/2013).

Dari informasi yang dihimpun, tersangka Miki (Direktur Utama PT Karya Bersama Abadi, Badung, Bali) mengedarkan brosur di acara pameran properti di Galaxy Mal beberapa waktu lalu di Surabaya.

Di brosur D'Topeng, terdapat foto dan komentar ibu negara Ani Yudhoyono. Bahkan ada pejabat negara lainnya. Foto tersebut merupakan dokumen dari D'Topeng. Namun, Reno Halsamer warga Mulyorejo Surabaya, pengelola Museum D'Topeng di Badung Bali ini mengaku tidak pernah menerbitkan dan mengedarkan brosur yang ada foto dan komentar ibu negara dan pejabt lainnya di acara pameran properti tersebut.

Karena ada kejanggalan dan dugaan pelanggaran tindak pidana hak cipta, Reno melaporkannya ke Polda Jatim pada 7 Januari 2013 dengan bukti laporan bernopol LP/01/2013/sus/Jatim. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana membuat, memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil tindak pidana hak cipta berupa brosur dengan seni lukis D'Topeng yang digandakan tanpa izin dan persetujuan dari pemegang hak cipta.

Arifin menambahkan, foto dan catatan Ani Yudhoyono adalah benar dan diambil saat acara KTT Asean Summit 17-19 Oktober 2011. Tapi saat ditampilkan di brosur, pelaku tidak mengajukan izin ke klien kami selaku pengelola museum D'Topeng. "Foto itu direpro oleh pelaku tanpa sepengetahuan D'Topeng," tegasnya.

Laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik Subdit Ekonomi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Selain menetapkan terlapor Steven Rusli alias Miki sebagai tersangka, polisi juga memeriksa pihak Galaxy Mal selaku pihak yang lokasinya digunakan acara penyebaran brosur tersebut.

Bahkan, kasus tersebut sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Kamis (26/9/2013) lalu. Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan dan tersangka Miki langsung dijebloskan ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Sementara Kasubdit Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Josep Gunawan membenarkan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Tersangka dan barang buktinya semuanya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," terangnya.



Sumber
http://news.detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

lazada indonesia