Senin, 30 September 2013

3 Sengketa Merek di Ranah TI Indonesia

 

Kudunyahoo.com, sebuah situs informasi kuliner hotel dan wisata di Indonesia, bisa jadi tidak lagi menggunakan nama tersebut di masa yang akan datang. Lantaran namanya dinilai mirip, situs asli buatan anak-anak asli asal Indonesia ini digugat oleh Yahoo Inc.

Di Indonesia, kasus sengketa akibat nama atau merek dagang memang sudah sering terjadi. Dari ranah dunia teknologi saja, sudah ada beberapa perusahaan multinasional yang "bertarung" akibat kasus semacam ini. Tiga perusahaan besar yang pernah menjadi pusat perhatian adalah Sony, HTC, dan Intel.

Tentu saja, kasus yang menimpa Kudunyahoo.com tidak sepenuhnya sama dengan ketiga perusahaan tersebut. Namun, menarik juga untuk melihat seperti apa kasus yang sudah dilalui Sony, HTC, dan Intel.

Sengketa Sony

Di Indonesia, Sony Corporation, perusahaan elektronik raksasa asal Jepang, pernah bersengketa dengan seorang blogger yang juga memiliki nama Sony AK pada tahun 2010 silam. Nama situs blog buatan Sony AK, www.sony-ak.com, dinilai mirip dengan domain milik Sony Corporation.

Sony AK bersikukuh untuk terus menggunakan nama domainnya. Alasannya, ia telah mengembangkan domain tersebut cukup lama. Penggunaan nama domain tersebut juga dilakukan semata-mata karena sesuai dengan singkatan namanya sendiri.

Sony AK juga tidak mengomersialkan layanan di situsnya itu. Bahkan, di salah satu bagian situs, Sony AK menuliskan bahwa situs ini tidak ada hubungan sama sekali dengan Sony Corporation.

Permasalahan antara Sony Corp vs Sony AK ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Ditengahi oleh pihak Sony Indonesia, Sony Jepang bertemu langsung dengan pihak Sony AK untuk penyelesaian masalah ini.

Dalam pertemuan ini, semua masalah diluruskan dan pihak Sony Jepang akhirnya meminta maaf atas somasi yang diberikan. Dengan ditandatanganinya sebuah kesepakatan antara Sony AK dengan Sony Corp Jepang, layangan somasi akhirnya dicabut.

Sengketa HTC

HTC, vendor ponsel asal Taiwan, pernah juga bersengketa di Indonesia di pertengahan tahun 2010. Lawannya adalah sebuah perusahaan lokal milik Vincent Siswanto, yaitu hTC.

Berbeda dari kasus Sony yang selesai dengan cara kekeluargaan, kasus HTC melawan hTC harus diselesaikan di pengadilan. Di akhir persidangan, hakim memutuskan untuk memenangkan penggugat, yaitu HTC Corp, secara seluruhnya.

Alasannya, HTC mampu membuktikan bahwa mereka adalah pemilik sah dari merek yang disengketakan. Nama ini sudah terdaftar di 108 negara di dunia, seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, China, Australia, Selandia Baru, dan sejumlah negara di Asia Tenggara.

Pihak hakim juga menemukan adanya kesamaan pada pokok produk milik hTC dengan HTC.

Oleh karena itu, menurut hakim, merek hTC milik Vincent dilandasi itikad tidak baik, yaitu membonceng ketenaran sehingga menimbulkan persaingan usaha yang curang.

Ada beberapa produk yang dirilis dengan nama hTC. Produk-produk ini sudah didaftarkan pada 21 Januari 2008 dan mendapatkan sertifikat No. IDM000218952 tertanggal 5 Oktober 2009 untuk melindungi jenis barang kelas 9. Produk-produk tersebut berupa alat optik, alat potret, kabel listrik, flash disk, USB, VCD Player, DVD PLayer, dan video game player.

Sementara, HTC kala itu baru mendaftarkan empat merek produk, meliputi ponsel, telepon video, notebook, dan lain-lain.

Sengketa Intel

Kasus sengketa merek dagang Intel di Indonesia berlangsung sangat lama. Kasus melawan PT Panggung Electronic sudah dimulai pada tahun 1993 dan baru berakhir nyaris 15 tahun kemudian pada tahun 2009.

Kala itu, Intel, perusahaan yang banyak mendaftarkan produk di bidang komputer, komunikasi, dan barang elektronik ini, mempermasalahkan pendaftaran merek dagang Intel No 363073, 363075, 363076,363077,363078 yang terdaftar atas nama PT Panggung.

Adapun merek-merek produk yang didaftarkan PT Panggung terdiri dari barang rak untuk audio, lemari es, freezer, peralatan elektronik di bidang kedokteran, pompa air listrik, mixer, blender, dan lain-lain.

Pada September 1993, pihak Intel Corp sempat mengalami "kekalahan". Tuntutannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena pada saat itu, Intel bukanlah sebuah merek terkenal. Tidak terima dengan keputusan ini, Intel kembali menuntut PT Panggung.

Masalah ini akhirnya baru selesai pada tahun 2009 dengan cara damai. Sayangnya, tidak dijelaskan cara penyelesaian tersebut.

Nah, bagaimana dengan kasus Kudunyahoo vs Yahoo? Akankah kasus ini selesai dengan kesepakatan damai, atau keduanya harus "bertempur" di pengadilan? 



Sumber
kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

lazada indonesia