Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan uang
kertas baru dengan nama uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, uang NKRI akan
dikeluarkan bertepatan dengan HUT RI ke-69 tahun depan.
"Undang-undang mata uang mengamanatkan 17 Agustus 2014 sudah harus
keluar," kata Ronald di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (17/11).
Menurut Ronald, uang NKRI akan memiliki frase atau tulisan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Berbahan dasar kertas dan memiliki dua
tandatangan yakni tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Bersamaan dengan keluarnya uang NKRI keluar, BI akan melakukan
penarikan uang lama secara bertahap. "Uang lama masih berlaku dan
seperti biasa, ditarik secara bertahap," tutur Ronald.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2012 lalu, Gubernur Bank Indonesia
Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menandatangani
nota kesepahaman soal koordinasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7
Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam UU tersebut, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol
kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga
negara Indonesia. Dalam pasal 47 UU Mata Uang, uang baru dikeluarkan
paling lama 1 tahun sejak UU Mata Uang diterbitkan yaitu pada 28 Juni
2012. Untuk pelaksanaannya, pemerintah dan BI menyusun dan
menandatangani MoU tentang Koordinasi Dalam Rangka Perencanaan,
Pencetakan, dan Pemusnahan Rupiah.
Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak akan dilakukan
dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi,
rencana tentang macam dan harga Rupiah, serta jumlah Rupiah yang
dimusnahkan.
Sementara untuk penetapan pecahan Rupiah, dilakukan dengan
memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan
atau kebutuhan masyarakat. Untuk menentukan jumlah Rupiah yang akan
dicetak dalam suatu periode tertentu, BI akan meminta masukan dari
Kemenkeu. Saat BI akan menerbitkan pecahan Rupiah baru, BI juga akan
menyampaikan informasi kepada Kemenkeu.
Dalam hal pemusnahan Rupiah, BI juga harus berkoordinasi dengan
Kemenkeu. Pemusnahan Rupiah dilakukan terhadap Rupiah yang tidak layak
edar, Rupiah yang masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan
tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati
oleh masyarakat, serta rupiah yang sudah tidak berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar