Minggu, 17 November 2013

Tahun depan, Bank Indonesia terbitkan uang NKRI

Tahun depan, Bank Indonesia terbitkan uang NKRI
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan uang kertas baru dengan nama uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan, uang NKRI akan dikeluarkan bertepatan dengan HUT RI ke-69 tahun depan.

"Undang-undang mata uang mengamanatkan 17 Agustus 2014 sudah harus keluar," kata Ronald di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu (17/11).

Menurut Ronald, uang NKRI akan memiliki frase atau tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berbahan dasar kertas dan memiliki dua tandatangan yakni tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Bersamaan dengan keluarnya uang NKRI keluar, BI akan melakukan penarikan uang lama secara bertahap. "Uang lama masih berlaku dan seperti biasa, ditarik secara bertahap," tutur Ronald.
Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2012 lalu, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menandatangani nota kesepahaman soal koordinasi pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam UU tersebut, Rupiah ditempatkan sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan seluruh warga negara Indonesia. Dalam pasal 47 UU Mata Uang, uang baru dikeluarkan paling lama 1 tahun sejak UU Mata Uang diterbitkan yaitu pada 28 Juni 2012. Untuk pelaksanaannya, pemerintah dan BI menyusun dan menandatangani MoU tentang Koordinasi Dalam Rangka Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan Rupiah.

Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak akan dilakukan dengan memperhatikan asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga Rupiah, serta jumlah Rupiah yang dimusnahkan.

Sementara untuk penetapan pecahan Rupiah, dilakukan dengan memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan atau kebutuhan masyarakat. Untuk menentukan jumlah Rupiah yang akan dicetak dalam suatu periode tertentu, BI akan meminta masukan dari Kemenkeu. Saat BI akan menerbitkan pecahan Rupiah baru, BI juga akan menyampaikan informasi kepada Kemenkeu.

Dalam hal pemusnahan Rupiah, BI juga harus berkoordinasi dengan Kemenkeu. Pemusnahan Rupiah dilakukan terhadap Rupiah yang tidak layak edar, Rupiah yang masih layak edar namun berdasarkan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat, serta rupiah yang sudah tidak berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

lazada indonesia